Aturan Seragam Sekolah Terbaru Kemendikbud, Hati-hati Panjang Roknya

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 4 Juni 2024 | 13:13 WIB
aturan seragam sekolah (Freepik)

- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

- Sepatu hitam.

2. Peserta Didik Putri

- Kemeja putih lengan pendek atau panjang sampai pergelangan tangan dengan satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok.

- Rok pendek (panjang rok 5 cm di bawah lutut) atau rok panjang berwarna merah hati dengan lipit searah tanpa saku.

- Bagian pinggang rok disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

- Ikat pinggang lebar 3 cm warna hitam.

- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

- Sepatu hitam.

- Jilbab putih (untuk siswi berjilbab).

3. Atribut

- Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.

- Badge merah putih dijahitkan di atas saku kemeja.

Baca Juga: Tak Usah Repot Beli Baru Lagi! Ini Tips Memutihkan Seragam yang Mulai Menguning, Auto Kinclong Seperti baru