Aturan Seragam Sekolah Terbaru Kemendikbud, Hati-hati Panjang Roknya

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 4 Juni 2024 | 13:13 WIB
aturan seragam sekolah (Freepik)

- Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.

- Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

- Dasi dan topi berwarna merah hati.

Seragam Sekolah Menengah Pertama (SMP)

1. Peserta Didik Putra

- Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana.

- Celana pendek (panjang celana 5 cm di atas lutut) atau celana panjang (panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm) berwarna biru tua.

- Bagian pinggang celana disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, dengan saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.

- Ikat pinggang lebar 3 cm warna hitam.

- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

- Sepatu hitam.

2. Peserta Didik Putri

- Kemeja putih lengan pendek atau panjang sampai pergelangan tangan dengan satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok.

- Rok pendek (panjang rok 5 cm di bawah lutut) atau rok panjang sampai mata kaki berwarna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka.

Baca Juga: Bikin Seragam Sekolah Anak Putih Bersih Tanpa Pemutih Berbahaya! Pakai Bahan Alami Cuka, Baking Soda dan Lemon Saat Merendam Baju Seragam Putih Dijamin Bebas Noda