RUU KIA Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dan Ketakutan PHK pada Perempuan

By David Togatorop, Jumat, 14 Juni 2024 | 07:11 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima laporan terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang. (dok. dpr.go.id (Jaka/vel))

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan bahwa RUU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi perempuan dan anak, khususnya pada seribu hari pertama kehidupan anak.

Diharapkan peraturan turunan yang dihasilkan dapat mendorong kesejahteraan ibu dan anak.

Termasuk ibu dengan kerentanan khusus seperti ibu berhadapan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi konflik dan bencana, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, ibu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta ibu dengan gangguan jiwa.

Baca Juga: Ringkasan Poin-poin Penting RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak