Biaya Kacamata BPJS Menurut Kelas, Per 2 Tahun Dapat Kacamata Gratis

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:00 WIB
biaya kacamata BPJS menurut kelas (Poetri / Nakita)

Nakita.id - BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan nasional di Indonesia, menawarkan berbagai manfaat bagi pesertanya.

Salah satu manfaat yang cukup signifikan adalah klaim gratis kacamata.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan adanya manfaat ini, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki masalah penglihatan tidak perlu khawatir untuk membeli kacamata.

Namun, besaran nominal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk kacamata berbeda untuk masing-masing kelas peserta.

Artikel ini akan membahas rincian biaya kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan serta ketentuan dan prosedur klaimnya.

Biaya Kacamata BPJS Menurut Kelas

Sejak disahkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, nominal biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.

Mengacu pada Pasal 47, berikut adalah perincian nominal biaya kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan kelas rawat peserta:

- Peserta dengan hak kelas rawat 3: maksimal Rp 165.000

- Peserta dengan hak kelas rawat 2: maksimal Rp 220.000

- Peserta dengan hak kelas rawat 1: maksimal Rp 330.000

Baca Juga: Pentingnya Penggunaan Kacamata untuk Menjaga Kesehatan Mata Anak Sejak Dini

Kenaikan ini adalah sebesar 10 persen dari nominal sebelumnya, di mana subsidi kacamata untuk kelas 3 adalah Rp 150.000, untuk kelas 2 adalah Rp 200.000, dan untuk kelas 1 adalah Rp 300.000.

Jika harga kacamata melebihi besaran nominal yang ditentukan, peserta hanya perlu menambah biaya kekurangannya.

Syarat Klaim Kacamata BPJS

Selain besaran nominal, klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berikut adalah ketentuannya:

1. Indikasi Medis Minimal

- Sferis 0,5D (lensa kacamata minus)

- Silindris 0,25D (lensa kacamata silinder)

2. Frekuensi Klaim

- Klaim kacamata diberikan paling cepat 2 tahun sekali.

3. Pembatasan

- BPJS Kesehatan tidak menjamin alat bantu penglihatan dalam bentuk lensa kontak (softlens) dan kacamata plus.

- Peserta tidak bisa melakukan penggantian untuk bingkai kacamata.

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Untuk mengklaim subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan, peserta perlu memastikan bahwa keanggotaannya masih aktif.

Berikut adalah langkah-langkah cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Tak Perlu Beli Baru Terus-terusan! Ini Cara Alami Menghilangkan Goresan Pada Kacamata

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

- Peserta harus mengunjungi FKTP tempat mereka terdaftar untuk melakukan pemeriksaan awal.

2. Rujukan ke Spesialis Mata

- Jika memerlukan tindak lanjut, peserta akan dirujuk ke spesialis mata untuk konsultasi atau tindakan medis.

- Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

- Ikuti prosedur RJTL, mulai dari pemeriksaan mata oleh dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

- Dokter akan memberikan resep pembelian kacamata yang dapat diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Legalisir Resep

- Resep kacamata harus dilegalisir atau diverifikasi di loket rumah sakit.

5. Kunjungi Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

- Bawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi ke optik yang bekerja sama.

- Lakukan pembelian kacamata di optik tersebut.

Klaim gratis kacamata menjadi salah satu manfaat penting yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan terperinci dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 serta kenaikan nominal biaya yang ditanggung seperti yang diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki masalah penglihatan tidak perlu khawatir tentang biaya kacamata.

Namun, penting untuk memahami ketentuan dan prosedur klaim agar manfaat ini dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga: Daftar 4 Sekolah Kedinasan yang Tidak Melarang Siswanya Berkacamata

Dengan demikian, peserta dapat menjaga kesehatan mata mereka tanpa beban biaya yang terlalu besar.

Selain klaim kacamata, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung alat bantu penglihatan dalam bentuk lensa kontak dan kacamata plus.

Peserta juga tidak bisa mengganti bingkai kacamata melalui klaim ini.

Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami batasan-batasan ini agar tidak mengalami kebingungan atau ketidaknyamanan saat melakukan klaim.

Dengan memahami semua ketentuan dan prosedur yang ada, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan klaim kacamata secara optimal dan menjaga kesehatan mata mereka dengan baik.

Pastikan untuk selalu memeriksa keanggotaan BPJS Kesehatan Moms agar tetap aktif dan mengikuti langkah-langkah klaim yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jangan Asal Dibersihkan, Ini Cara Membersihkan Lensa Kacamata dengan Benar untuk Kaca yang Bersih dan Awet