Nakita.id - Bagi siswa yang ingin mendaftar ke sekolah kedinasan, banyak yang mengalami hambatan terkait persyaratan kacamata.
Namun ada beberapa sekolah kedinasan yang ternyata tidak melarang siswanya mengenakan kacamata.
Bersamaan dengan pembukaan pendaftaran sekolahg kedinasan sejak Rabu (15/5/2024) ini, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengumumkan 30 sekolah kedinasan di bawah naungan delapan kementerian dan lembaga.
Untuk mendaftar di sekolah kedinasan, para peserta harus memenuhi beberapa syarat pendaftaran, seperti tidak boleh mengenakan kacamata.
Tapi, ada beberapa sekolah kedinasan yang tidak memberikan syarat kacamata tersebut.
Sekolah kedinasan apa saja?
Dilansir dari laman resmi pengumuman pendaftaran Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), lembaga tersebut memperbolehkan pendaftar untuk berkacamata.
Meskipun demikian, STMKG menerapkan syarat untuk berkacamata dengan lensa spheris maksimal minus (-) 4 D dan lensa silindris maksimal -2 D.
Selain boleh berkacamata, lembaga tersebut juga mensyaratkan pendaftarnya untuk tidak buta warna.
Dilansir dari laman resmi Politeknik Statistika STIS, lembaga tersebut memperbolehkan pendaftar untuk memakai kacamata dengan beberapa syarat.
Bagi pengguna kacamata atau lensa kontak, syaratnya memiliki minus (rabun jauh) dan atau plus (rabun dekat) di bawah ukuran 6 dioptri.
Baca Juga: Daftar Sekolah Kedinasan Pakai Rapor, Lulus Cepat Langsung Jadi CPNS
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR