Daftar Fintech Lending atau Layanan Pendanaan yang Sudah Legal dan Diawasi OJK

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 27 Juni 2024 | 12:00 WIB
Daftar fintech lending atau layanan pendanaan yang legal (Freepik)

Nakita.id - Memilih fintech lending yang resmi dan diawasi OJK menjadi salah satu langkah agar terhindar dari tindak penipuan. 

Fintech lending atau layanan pendanaan berbasis teknologi semakin berkembang pesat di Indonesia, memberikan kemudahan akses kredit bagi masyarakat luas.

Namun, penting untuk memilih fintech yang sudah legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjamin keamanan dan kepercayaannya.

Berikut ini adalah daftar fintech lending yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK seperti dilansir dari Kompas.

Yuk simak!

Daftar Fintech Lending yang Legal

1. Danamas, https://p2p.danamas.co.id, PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree, https://www.investree.id PT, Investree Radhika Jaya

3. Amartha, https://amartha.com, PT Amartha Mikro Fintek

4. DOMPET Kilat, https://www.dompetkilat.co.id, PT Indo Fin Tek

5. Boost, https://myboost.co.id, PT Creative Mobile Adventure

6. TOKO MODAL, https://www.tokomodal.co.id, PT Toko Modal Mitra Usaha

Baca Juga: Waspadai Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Salah Satunya Promosi Lewat SMS