40. PinjamDuit, http://pinjamduit.co.id, PT Stanford Teknologi Indonesia
41. DANA SYARIAH, http://danasyariah.id, PT Dana Syariah Indonesia
42. BATUMBU, www.batumbu.id, PT Berdayakan Usaha Indonesia
43. Cashcepat, http://cashcepat.id, PT Artha Permata Makmur
44. KlikUMKM, www.klikUMKM.co.id, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
45. Pinjam Gampang, http://www.kreditplusteknologi.id, PT Kredit Plus Teknologi
46. Cicil, https://www.cicil.co.id, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
47. Lumbungdana, http://lumbungdana.co.id, PT Lumbung Dana Indonesia
48. 360 KREDI, www.360kredi.id, PT Inovasi Terdepan Nusantara
49. Dhanapala, www.dhanapala.id, PT Semangat Gotong Royong
50. Kredinesia, www.kredinesia.id, PT Kreditku Teknologi Indonesia
Baca Juga: Bikin Keuangan Sengsara, Begini Solusi Jika Terjerat Pinjol Ilegal
Menggunakan layanan fintech lending yang legal dan diawasi oleh OJK memberikan banyak keuntungan, termasuk keamanan transaksi, transparansi, dan kepastian hukum.
Dengan memilih dari daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, kalian dapat memastikan bahwa berurusan dengan penyedia layanan yang mematuhi regulasi dan standar yang ketat.
Hal ini tidak hanya melindungi dari risiko penipuan tetapi juga memastikan bahwa kebutuhan finansial terpenuhi dengan cara yang aman dan terpercaya.
Selalu bijak dalam memilih layanan keuangan untuk mendukung stabilitas dan kesehatan finansial kalian.
Benarkah Menyimpan Skincare di Kulkas Bisa Membantu Perawatan Kulit Lebih Baik?
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR