Biaya Perpanjangan SKCK Terbilang Murah, Ini Cara Pembuatannya Secara Online

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 31 Juli 2024 | 12:00 WIB
Biaya pembuatan SKCK Kepolisian (Polri.go.id)

Nakita.id - Penting untuk mengetahui biaya perpanjang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Perpanjangan SKCK merupakan kebutuhan penting bagi banyak orang, terutama dalam urusan administrasi, pekerjaan, atau keperluan lainnya.

SKCK yang masih berlaku sering kali menjadi syarat wajib untuk melengkapi dokumen tertentu.

Oleh karena itu, mengetahui biaya perpanjangan SKCK menjadi informasi yang sangat penting.

Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing wilayah, namun biasanya terdapat standar tertentu yang berlaku secara nasional.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah biaya perpanjangan SKCK yang harus kalian tahu.

Yuk simak!

Biaya Perpanjangan SKCK 

Biaya pengurusan SKCK tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Tarif penerbitan SKCK adalah sebesar Rp30.000 saja yang disetorkan kepada petugas Polri di tempat.

Biaya perpanjangan SKCK ini akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Jika sudah mengetahui biaya perpanjangan SKCK, berikut ini adalah langkah untuk mengurus perpanjangan SKCK.

Baca Juga: Biaya Mengganti Kabel WiFi Mahal? Faktanya Cuma Modal Rp10 Ribuan

Cara Membuat SKCK Lewat Online atau Daring

1. Download aplikasi Presisi Polri

2. Log ini menggunakan akun yang telah didaftarkan

3. Pilih fitur 'SKCK'

4. Pilih 'Ajukan SKCK'

5. Baca ketentuan yang tampil di layar

6. Klik 'Mulai'

7. Isi identitas yang diminta

8. Setelah itu akan muncuk opsi 'Pembayaran'

9. Lakukan pembayaran

10. Unduh bukti pembayaran yang dikirim lewat email

11. Bawa bukti pembayaran ke kantor polisi untuk diserahkan pada petugas

Baca Juga: Biaya Les Tari Tradisional di Solo Cuma Ratusan Ribu, Ini Beberapa Rekomendasinya

12. Kantor polisi akan memproses SKCK

Syarat pembuatan SKCK antara lain:

- Fotokopi KK, KK, dan Akta Kelahirkan

- Menyiapkan pas foto 5 lembar ukuran 4x6 cm

- Fotokopi JKN atau BPJS Kesehatan

- Jika ada, fotokopi paspor

Proses perpanjangan SKCK memerlukan pemahaman tentang biaya yang harus dikeluarkan dan langkah-langkah yang perlu diikuti.

Mengetahui biaya dan persyaratan yang diperlukan akan membantu memperlancar proses perpanjangan dokumen penting ini.

Dengan informasi yang tepat, kalian dapat memastikan bahwa SKCK tetap berlaku untuk keperluan administrasi, pekerjaan, atau kebutuhan lainnya tanpa hambatan.

Pastikan untuk selalu memeriksa persyaratan terbaru dari kepolisian setempat untuk menghindari kendala.

Baca Juga: Daftar Biaya Les Musik di Tangerang Mahal? Mulai Rp250 Ribuan Lo