Nakita.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di wilayah tertentu.
Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk kepentingan administratif seperti pendaftaran sekolah, kerja, atau perizinan usaha.
Bagi yang ingin membuat SKCK di tahun 2023, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi.
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan
Sebelum membuat SKCK, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat.
2. Kunjungi kantor polisi terdekat
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor polisi terdekat di wilayah tempat tinggal atau domisili.
Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti memakai masker dan menjaga jarak.
3. Isi formulir permohonan SKCK
Setelah tiba di kantor polisi, Moms akan diminta untuk mengisi formulir permohonan SKCK.
Isi formulir tersebut dengan benar dan teliti, pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan.
Baca Juga: Syarat dan Biaya Perpanjang SKCK Terbaru Tahun 2023, Catat Moms!
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR