Aturan Baru Donor ASI dan Susu Formula Menurut PP Kesehatan Nomor 28

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 31 Juli 2024 | 16:00 WIB
Aturan donor ASI menurut PP Kesehatan nomor 28 (Freepik.com/comzeal)

- Donor tahu identitas bayi

- Ibu donor dalam kondisi baik

- Air susu tidak diperjual belikan

Selain itu, Pasal 27 ayat (3) mengatur pemberian donasi ASI dilaksananan berdasarkan norma agama, dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu dan kemanan.

PP Kesehatan ini juga mengatur mengenai pemberian susu formula.

Pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula melakukan kegiatan yang menghambat pemberian ASI

Larangan ini tercantum pada Pasal 33 Peraturn Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Kegiatan yang dilarang dilakukan produsen atau distributor susu fornuka meliputi:

- Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu lain secara cuma-cuma kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil dan ibu baru melahirkan

- Produsen dan distributor dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi atau produk pengganti air susu lain

- Produsen dan distributor dilarang memberikan diskon atau tambahan apapun atas pembelian susu formula dan produk pengganti susu lain

Baca Juga: Tak Bisa Sembarangan Donor ASI, Pahami Prosedur dan Cara Mendapatkan Bantuan ASI yang Aman Untuk Bayi

- Menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan atau influencer sosial media untuk memberikan informasi susu formula atau produk pengganti susu formula yang dapat menghambat pemberian ASI

Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melanggar aturan terkait pemberian larangan susu formula akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan pencabutan izin.