Nakita.id - Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebolehan aborsi dalam kondisi tertentu.
PP ini menjadi topik hangat dan kontroversial di kalangan masyarakat karena mengubah beberapa aspek hukum dan etika yang berkaitan dengan aborsi.
Artikel ini akan mengulas isi dari PP tersebut, alasan di balik pembuatannya, dan berbagai risiko yang terkait dengan pelaksanaan aborsi, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental.
Isi PP Nomor 28 Tahun 2024
PP Nomor 28 Tahun 2024 secara spesifik mengizinkan aborsi dalam kondisi tertentu, antara lain:
1. Kesehatan Ibu
Aborsi diperbolehkan jika kehamilan tersebut mengancam nyawa atau kesehatan fisik dan mental ibu.
Ini termasuk situasi di mana kehamilan dapat memperburuk kondisi kesehatan ibu yang sudah ada sebelumnya.
2. Kehamilan akibat Perkosaan
Aborsi diizinkan dalam kasus kehamilan akibat perkosaan.
Ini dilakukan untuk melindungi kesejahteraan psikologis korban yang mungkin mengalami trauma berat.
3. Kelainan Janin
Aborsi diperbolehkan jika janin didiagnosis memiliki kelainan yang tidak dapat disembuhkan dan berpotensi menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan setelah kelahiran.
Alasan di Balik Pembentukan PP
Ada beberapa alasan yang mendasari pembentukan PP Nomor 28 Tahun 2024:
1. Perlindungan Kesehatan Ibu
Perlunya kebijakan yang melindungi kesehatan fisik dan mental ibu dalam situasi di mana kehamilan dapat mengancam nyawanya atau memperburuk kondisi kesehatannya.
Baca Juga: PP Nomor 28 Tahun 2024, Boleh Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual
2. Keadilan bagi Korban Perkosaan
Memberikan opsi kepada korban perkosaan untuk melakukan aborsi sebagai bagian dari pemulihan psikologis mereka.
3. Kualitas Hidup
Menghindari penderitaan bagi anak yang lahir dengan kelainan yang parah dan tidak dapat disembuhkan.
Risiko Kesehatan Fisik
Meskipun PP ini mengatur aborsi dalam kondisi tertentu, ada risiko kesehatan fisik yang harus dipertimbangkan:
1. Komplikasi Medis
Aborsi, terutama yang tidak dilakukan dengan prosedur medis yang benar, dapat menyebabkan infeksi yang serius.
Risiko perdarahan hebat dapat terjadi selama atau setelah prosedur aborsi, yang memerlukan penanganan medis segera.
Dalam beberapa kasus, aborsi dapat menyebabkan kerusakan pada organ reproduksi seperti rahim dan saluran tuba, yang bisa mempengaruhi kesuburan di masa depan.
2. Efek Jangka Panjang
Ada risiko bahwa aborsi dapat mempengaruhi kesuburan di masa depan, terutama jika terjadi komplikasi seperti infeksi atau kerusakan organ.
Wanita yang pernah melakukan aborsi berisiko lebih tinggi mengalami kehamilan ektopik di masa depan, di mana janin tumbuh di luar rahim.
Risiko Kesehatan Mental
Aborsi juga dapat memiliki dampak signifikan pada kesehatan mental wanita:
1. Trauma Psikologis
Banyak wanita mengalami depresi dan kecemasan setelah aborsi, terutama jika mereka tidak memiliki dukungan emosional yang memadai.
Rasa bersalah dan penyesalan dapat muncul setelah aborsi, yang dapat mempengaruhi kesejahteraan psikologis jangka panjang.
2. Stigma Sosial
Wanita yang melakukan aborsi sering kali menghadapi stigma dan diskriminasi dari masyarakat, yang dapat memperburuk kondisi psikologis mereka.
Stigma dapat menyebabkan isolasi sosial, di mana wanita merasa terasing dari keluarga, teman, dan masyarakat.
Pentingnya Konseling dan Dukungan
Untuk mengurangi risiko kesehatan mental, penting untuk menyediakan layanan konseling dan dukungan bagi wanita yang mempertimbangkan atau telah menjalani aborsi.
Dukungan ini bisa berupa:
1. Menyediakan konseling sebelum dan setelah aborsi untuk membantu wanita mengelola emosi dan membuat keputusan yang tepat.
2. Mendorong keluarga dan teman untuk memberikan dukungan emosional dan tidak menghakimi.
Legalitas dan Etika
PP Nomor 28 Tahun 2024 juga memunculkan perdebatan etika dan hukum:
1. Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa wanita memiliki hak atas tubuh mereka sendiri dan keputusan untuk melakukan aborsi adalah bagian dari kedaulatan tubuh tersebut.
2. Penentang kebijakan ini mengkhawatirkan bahwa aborsi dapat merampas hak hidup janin yang tidak bersalah.
PP Nomor 28 Tahun 2024 yang membolehkan aborsi dalam kondisi tertentu merupakan langkah yang signifikan dalam perlindungan kesehatan ibu dan keadilan bagi korban perkosaan.
Namun, penting untuk mempertimbangkan risiko kesehatan fisik dan mental yang terkait dengan aborsi.
Dukungan emosional dan medis yang memadai sangat penting untuk membantu wanita melalui proses ini dengan aman dan sehat.
Selain itu, diskusi etika dan hukum tentang aborsi harus terus dilakukan untuk mencapai keseimbangan yang adil antara hak-hak wanita dan hak-hak janin.
Sebagian artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan