Berapa Biaya Balik Nama Tanah Jual Beli? Ini Hitung-hitungannya

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 16 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Biaya balik nama tanah jual beli (Freepik)

Jika Moms ingin melakukan secara mandiri, maka kalian hanya perlu menghitung biaya berdasarkan NJOP.

Caranya adalah nilai tanah dikalikan luas tanah kemudian dibagi 1.000.

Setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25.000.

Sebagai contoh, sebut saja Moms memiliki hunian di tanah seluas 100 meter persegi.

Tanah ini memiliki nilai NJOP sebesar Rp3 juta.

Rumusnya adalah: 3 juta x 100: 1.000 = 300.

Maka biaya balik nama rumah adalah Rp300.000 + Rp25.000 = Rp325.000.

2. Biaya Balik Nama dengan Notaris

Jika Moms memutuskan menggunakan notaris, kalian harus memasukkan biaya jasa notaris.

Biaya yang dikeluarkan biasanya adalah 0,5-1% dari nilai total transaksi.

Ini sudah termasuk pengecekan sertifikat, pembuatan akta jual beli, balik nama hingga jasa PPAT.

Baca Juga: Biaya Les Musik Yamaha Music School Apakah Mahal? Ini Rinciannya