Mau ke IKN? Ini Formasi CPNS 2024 IKN, Cek di Sini Sebelum Nanti Sore!

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:45 WIB
Formasi CPNS 2024 IKN (Otorita IKN)

1. Kewarganegaraan

Pelamar harus merupakan Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia

Batas usia pelamar adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar secara online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

3. Kesehatan

Pelamar harus sehat jasmani dan rohani.

4. Catatan Kriminal

Pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

5. Status Kepegawaian

Pelamar tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari status-status tersebut.

6. Partisipasi Politik

Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

7. Kualifikasi Pendidikan

Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Penempatan

Pelamar harus bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Selain persyaratan umum, jalur khusus memiliki beberapa persyaratan tambahan:

1. Lulusan Cumlaude

Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi A/Unggul.

Lulusan dari luar negeri harus memiliki penyetaraan ijazah dan predikat cumlaude dari kementerian terkait.

Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Agustus Minggu Pertama, Link Daftar CPNS di Sini