STR Perawat Mati? Cara Urus STR Cepat untuk Daftar CPNS Kemenkes 2024

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:45 WIB
Cara urus STR untuk daftar CPNS Kemenkes 2024 (Freepik)

Nakita.id - Bagi para perawat yang ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2024, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang aktif adalah syarat mutlak.

STR adalah dokumen yang menunjukkan bahwa seorang tenaga kesehatan memiliki kompetensi dan diizinkan untuk praktik di Indonesia.

Namun, bagaimana jika STR Moms sudah mati atau kedaluwarsa?

Apakah masih ada waktu untuk memperpanjang STR sebelum pendaftaran CPNS Kemenkes 2024?

Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis untuk mengurus STR perawat yang mati dengan cepat, sehingga Moms tetap bisa mendaftar CPNS Kemenkes tahun ini.

Apa itu STR?

STR atau Surat Tanda Registrasi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang berfungsi sebagai izin praktik bagi tenaga kesehatan di Indonesia.

STR berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Bagi perawat, STR adalah bukti bahwa mereka memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan standar nasional.

Tanpa STR yang aktif, seorang perawat tidak dapat melakukan praktik resmi dan juga tidak bisa mendaftar sebagai CPNS di Kemenkes.

Cara Mengurus STR Mati untuk Perawat

Jika STR Moms sudah mati, Moms harus segera memperpanjangnya untuk memastikan Moms memenuhi syarat pendaftaran CPNS.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Moms lakukan:

Baca Juga: Tidak Mau Jadi Guru? Ini 10 Formasi CPNS 2024 untuk S1 Pendidikan