Cara Isi Formulir Aplikasi SATU SEHAT Setelah dari Luar Negeri

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:45 WIB
Isi formulir Aplikasi Satu Sehat (Aplikasi Satu Sehat Mobile)

Nakita.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menetapkan kebijakan penting bagi para pelaku perjalanan yang baru pulang dari luar negeri dan hendak masuk ke Indonesia.

Mulai tanggal 27 Agustus 2024, penggunaan aplikasi SATUSEHAT menjadi wajib bagi semua penumpang internasional yang tiba di Tanah Air.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 dan bertujuan untuk mencegah penularan penyakit Mpox, yang lebih dikenal sebagai cacar monyet, di bandar udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah penyakit Mpox ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024.

"Persyaratan ini juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass," ujar Kristi dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (28/8).

SATUSEHAT Health Pass adalah formulir swadeklarasi elektronik yang harus diisi oleh semua pelaku perjalanan luar negeri, baik personel penerbangan maupun penumpang, yang hendak masuk ke Indonesia.

Aplikasi ini telah dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari upaya digitalisasi proses pemantauan kesehatan masyarakat, khususnya dalam situasi darurat kesehatan global.

Kristi menjelaskan bahwa penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini berfungsi sebagai panduan bagi badan usaha angkutan udara, termasuk maskapai penerbangan asing, agar memastikan setiap pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju Indonesia mengisi SATUSEHAT Health Pass.

Panduan ini juga menginstruksikan penyelenggara bandar udara internasional untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandara.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Kristi telah meminta kepada semua badan usaha angkutan udara dan maskapai asing yang melayani penerbangan internasional ke Indonesia agar melakukan sosialisasi yang intensif.

Mereka diwajibkan untuk menginformasikan kepada semua penumpang mengenai kewajiban mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Apa Itu MPox? Kepanjangannya Monkey Pox, Hati-hati Bisa Menular!

Formulir ini harus diisi melalui domain resmi di https://sshp.kemkes.go.id.

Pengisian SATUSEHAT Health Pass tidak hanya diwajibkan bagi penumpang, tetapi juga bagi seluruh personel penerbangan, seperti awak kabin dan pilot.

Pengisian formulir ini harus dilakukan sebelum mereka berangkat dari bandar udara keberangkatan, sehingga saat tiba di Indonesia, data kesehatan mereka sudah tercatat dan dapat dipantau oleh pihak berwenang.

Selain sosialisasi, Kristi juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara maskapai penerbangan dan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan.

Ini diperlukan terutama jika ada permasalahan teknis terkait pengisian formulir SATUSEHAT Health Pass di bandara kedatangan di Indonesia.

Koordinasi ini juga penting dalam upaya deteksi dini dan penanganan kasus penumpang yang diduga terjangkit penyakit Mpox.

Penyelenggara bandara internasional di Indonesia juga mendapat tanggung jawab besar dalam implementasi kebijakan ini.

Mereka harus bekerja sama dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan untuk memastikan bahwa setiap penumpang yang tiba telah memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan.

Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi penularan penyakit Mpox yang dapat mengancam kesehatan masyarakat Indonesia.

Bandara juga harus siap menangani kasus-kasus penumpang yang menunjukkan gejala-gejala penyakit Mpox.

Penumpang dengan gejala ini harus segera dilaporkan dan dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Ini Perbedaan Ruam Penyakit Kulit dengan Ruam Cacar Monyet, Moms Wajib Tahu!

Kerja sama yang solid antara pihak bandara, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan, dan instansi terkait lainnya sangat krusial untuk meminimalkan risiko penyebaran penyakit ini.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran ini, Kristi mengaku telah memerintahkan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan.

"Semua pihak harus melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab," tegas Kristi.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman penyakit yang semakin meresahkan.

Dengan dukungan penuh dari semua pihak terkait, diharapkan Indonesia dapat mempertahankan status sebagai negara yang aman dan terbebas dari ancaman penyakit menular yang berbahaya.

Penerapan wajib aplikasi SATUSEHAT bagi pelaku perjalanan internasional adalah langkah penting yang diambil oleh Kemenhub untuk mencegah penyebaran penyakit Mpox di Indonesia.

Melalui kebijakan ini, diharapkan ada pemantauan yang lebih ketat terhadap kesehatan penumpang yang masuk ke Indonesia, sehingga kasus-kasus penyakit menular dapat segera diidentifikasi dan ditangani.

Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kesehatan masyarakat di tengah ancaman kesehatan global yang semakin kompleks.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara maskapai penerbangan, bandara internasional, dan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan, pelaksanaan kebijakan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan efektif.

Seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia pun diimbau untuk mematuhi persyaratan ini demi keselamatan bersama.

Baca Juga: Covid-19 Belum Selesai, Cacar Monyet Baru Muncul, Sudah Muncul Penyakit Baru Flu Tomat, Apa Itu?