Ringkasan Materi Bab 2 Tentang Hukum PKN Kelas 12 Kurikulum Merdeka

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 6 September 2024 | 12:45 WIB
Ringkasan Materi Bab 2 Tentang Hukum PKN Kelas 12 Kurikulum Merdeka (Freepik.com/wirestock)

Selain itu, Kejaksaan juga memiliki peran penting di bidang perdata dan tata usaha negara, di mana lembaga ini dapat mewakili negara dalam perselisihan hukum.

Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mengawasi aliran kepercayaan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Kejaksaan juga mengawasi peredaran barang cetakan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

3. Peran Hakim dalam Penegakan Hukum

Hakim adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berperan untuk menegakkan keadilan melalui putusan-putusan yang diambilnya di pengadilan.

Hakim bertugas mengadili perkara yang dibawa ke pengadilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ada beberapa jenis hakim di Indonesia, seperti Hakim Agung di Mahkamah Agung, Hakim pada Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, serta Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

Hakim berperan dalam menjaga keadilan, memastikan bahwa hukum ditegakkan, dan menyelesaikan sengketa hukum di antara pihak-pihak yang berselisih dengan dasar hukum yang jelas.

4. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum

Advokat memiliki peran penting sebagai pembela hak-hak individu di hadapan hukum.

Mereka memberikan bantuan hukum kepada kliennya dalam persidangan, baik di bidang pidana maupun perdata.

Syarat-syarat menjadi advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, di mana seorang advokat harus berijazah sarjana hukum, berusia minimal 25 tahun, lulus ujian profesi advokat, dan menjalani masa magang minimal dua tahun.

Advokat bertugas membela kepentingan hukum kliennya, serta berperan dalam menjaga integritas penegakan hukum dengan mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab.

Baca Juga: Terlengkap! Kunci Jawaban PKN Kelas 10 SMA Halaman 66 Kurmer