Ringkasan Materi Bab 2 Tentang Hukum PKN Kelas 12 Kurikulum Merdeka

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 6 September 2024 | 12:45 WIB
Ringkasan Materi Bab 2 Tentang Hukum PKN Kelas 12 Kurikulum Merdeka (Freepik.com/wirestock)

Nakita.id - Perlindungan hukum merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kepastian hukum bagi warganya, memastikan hak-hak warga negara tidak dilanggar, dan memberikan sanksi bagi pelanggar.

Simanjuntak mendefinisikan perlindungan hukum sebagai jaminan kepastian hukum yang diberikan kepada warga negara oleh pemerintah agar hak-haknya tetap terlindungi.

Dengan demikian, perlindungan hukum meliputi unsur-unsur sebagai berikut:

- Perlindungan dari pemerintah kepada warga negara

- Adanya jaminan kepastian hukum

- Berkaitan dengan hak-hak warga negara

- Sanksi hukuman bagi pelanggar.

Penegakan hukum adalah proses menjamin agar hukum yang berlaku dapat terlaksana dengan baik di tengah masyarakat.

Ini melibatkan penerapan hukum kepada setiap individu atau kelompok yang melanggar peraturan yang berlaku.

Baik perlindungan maupun penegakan hukum sangat penting untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kedamaian di masyarakat.

Perlindungan dan penegakan hukum memainkan peran vital dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, dan kedamaian masyarakat.

Baca Juga: Rangkuman Materi Hak dan Kewajiban Warga Negara PKN Kelas 12 Kurmer