Ringkasan Materi Bab 4 Persatuan dan Kesatuan NKRI PKN Kelas 12 Kurmer

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 9 September 2024 | 15:30 WIB
Ringkasan materi Bab 4 PKN Kelas 12 (Freepik.com/wirestock)

Nakita.id - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan berdasarkan konsep negara kesatuan (unitarisme), yang menekankan kesatuan pemerintahan di tingkat pusat.

Istilah ini menjadi bagian penting dari identitas bangsa, sebagaimana tercermin dalam nama resmi negara kita.

Negara kesatuan berbeda dari negara federasi karena dalam sistem unitarisme, kedaulatan mutlak berada di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintahan daerah lebih bersifat administratif, menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan pusat.

Ada dua sistem yang diterapkan dalam negara kesatuan: sentralisasi dan desentralisasi.

Dalam sistem sentralisasi, hampir semua wewenang dan kebijakan diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dari pusat tanpa banyak diskresi.

Sistem ini memberikan pemerintah pusat kendali penuh atas seluruh aspek pemerintahan.

Sebaliknya, dalam sistem desentralisasi, sebagian kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah, yang berhak mengatur urusan-urusan tertentu sesuai dengan karakteristik lokal, meski tetap berada di bawah pengawasan dan kerangka kebijakan nasional.

Sebagai negara kesatuan yang terdiri dari ribuan pulau, NKRI memiliki karakteristik yang khas dalam segi kewilayahan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 25A UUD 1945: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.”

Kesatuan wilayah ini mengandung berbagai dimensi, yaitu:

1. Kesatuan Politik: Semua wilayah Indonesia diikat oleh sistem pemerintahan yang sama, di bawah naungan NKRI, dengan dasar ideologi Pancasila.

2. Kesatuan Hukum: Semua daerah Indonesia tunduk pada hukum nasional yang berlaku sama di seluruh wilayah.

Baca Juga: Rangkuman Materi PKN Kelas 12 Kurikulum Merdeka Bab 3 tentang IPTEK

3. Kesatuan Sosial Budaya: Indonesia mengakui keberagaman etnis, budaya, dan bahasa, namun mengedepankan semangat Bhinneka Tunggal Ika, yakni berbeda-beda tetapi tetap satu.

4. Kesatuan Ekonomi: Sistem perekonomian dirancang untuk melayani seluruh rakyat Indonesia secara merata, menghindari ketimpangan antar daerah.

5. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan: Seluruh wilayah Indonesia dipertahankan oleh satu kekuatan pertahanan dan keamanan yang terpusat pada pemerintah pusat, melalui Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia menghadapi tantangan berat untuk mempertahankan kedaulatannya.

Pada masa ini, Indonesia masih berbentuk negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial, di mana Presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Namun, kekuasaan terpusat pada Presiden sering dianggap oleh Belanda dan dunia internasional sebagai tanda diktator.

Untuk mengatasi tuduhan ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa maklumat penting, termasuk Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang mengalihkan kekuasaan legislatif dari Presiden kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Selain itu, Maklumat 3 November 1945 membuka peluang bagi pembentukan partai politik sebagai tanda bahwa Indonesia menganut demokrasi.

Pemerintah juga mengubah sistem pemerintahan menjadi parlementer melalui Maklumat 14 November 1945.

Namun, periode ini juga ditandai oleh pemberontakan-pemberontakan separatis, seperti Pemberontakan PKI Madiun tahun 1948 dan Gerakan DI/TII di Jawa Barat yang dipimpin oleh Kartosuwiryo.

Pada akhir Desember 1949, bentuk negara berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) setelah Perjanjian Konferensi Meja Bundar.

Baca Juga: Ringkasan Materi Bab 2 Tentang Hukum PKN Kelas 12 Kurikulum Merdeka

RIS merupakan negara federal yang terdiri dari 15 negara bagian.

Namun, konsep federalisme ini tidak berlangsung lama karena dianggap tidak cocok dengan semangat persatuan yang diusung sejak awal kemerdekaan.

Pada 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

Pada periode ini juga terjadi beberapa gerakan separatis, seperti Gerakan APRA di Jawa Barat dan Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku.

Setelah kembali ke bentuk negara kesatuan, Indonesia memasuki era demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer.

Sayangnya, stabilitas politik terganggu oleh seringnya pergantian kabinet dalam kurun waktu sembilan tahun, Indonesia mengalami tujuh kali pergantian kabinet.

Ketidakstabilan ini mencerminkan lemahnya konsolidasi politik nasional.

Selama periode ini, muncul kembali gerakan-gerakan separatis seperti PRRI/Permesta, yang menuntut otonomi lebih besar bagi daerah-daerah tertentu.

Presiden Sukarno pada 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.

Dengan demikian, sistem pemerintahan presidensial diterapkan kembali.

Pada masa ini, muncul kabinet yang dikenal sebagai Kabinet Kerja, di mana Presiden memegang kendali penuh sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Baca Juga: Rangkuman Materi Hak dan Kewajiban Warga Negara PKN Kelas 12 Kurmer

Pada masa Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, sistem pemerintahan presidensial kembali ditegaskan, dengan fokus pada stabilitas politik dan pembangunan ekonomi.

Pada era ini, pemerintah berhasil mencapai beberapa pencapaian penting, seperti peningkatan pendapatan per kapita, keberhasilan program transmigrasi, serta penurunan angka buta huruf.

Namun, Orde Baru juga diwarnai oleh sentralisasi kekuasaan yang sangat kuat dan penindasan terhadap kebebasan politik.

Era reformasi ditandai oleh runtuhnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya era demokratisasi yang lebih terbuka.

Pemerintahan di era ini lebih menekankan pada desentralisasi melalui penerapan otonomi daerah yang lebih luas, dengan harapan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa melalui kebijakan yang lebih inklusif dan partisipatif.

Dengan mempelajari perjalanan sejarah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, kita dapat memahami betapa pentingnya menjaga keutuhan NKRI.

Meski menghadapi berbagai tantangan internal maupun eksternal, semangat persatuan selalu menjadi landasan utama dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan negara.

Baca Juga: Paling Lengkap! Kunci Jawaban PKN Kelas 10 SMA Halaman 196 Kurmer