Biaya Denda Telat Ganti Plat Motor, Semakin Lama Semakin Mahal

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 10 September 2024 | 17:00 WIB
Biaya Denda Telat Ganti Plat Motor (Freepik / wayhomestudio)

Nakita.id - Tahukah Dads ada biaya denda telat ganti plat nomor dan jumlahnya akan semakin seiring dengan berjalannya waktu? Ini penjelasannya.

Mengganti plat motor tepat waktu adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.

Namun, banyak pemilik motor yang sering kali lupa atau menunda untuk mengganti plat kendaraan mereka.

Padahal, jika terlambat melakukan perpanjangan plat, ada denda yang harus dibayarkan, dan biaya denda ini bisa terus bertambah seiring lamanya keterlambatan.

Setiap kendaraan bermotor di Indonesia harus melakukan penggantian plat setiap lima tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak.

Jika pemilik motor telat mengganti plat, selain dikenakan denda administrasi, mereka juga bisa terancam masalah hukum karena berkendara dengan dokumen yang tidak valid.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah besaran biaya denda telat ganti plat motor yang harus Dads tahu.

Yuk simak!

Biaya Denda Telat Ganti Plat Motor

Sebelum bicara soal biaya denda, kalian harus tahu mengenai biaya ganti plat nomor dan persyaratan yang dibutuhkan:

1. Biaya Ganti Plat Motor

- Penerbitan STNK baru: Rp100.000

Baca Juga: Biaya Les Renang Bayi 6-12 Bulan Apakah Mahal? Ini Kisaran Harganya

- Penerbitan TNKB: Rp60.000

- SWDKLLJ: Rp35.000

- Penerbitan BPKB baru: Rp225.000

- Cek fisik kendaraan: Rp20.000

2. Biaya Denda Keterlambatan

Denda keterlambatan ini biasanya bergantung pada lamanya keterlambatan serta besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan.

Berikut adalah rumus perhitungan dendanya:

- Terlambat 1 hari: Denda sebesar PKB sebulan.

- Terlambat 2 hari hingga 1 bulan: PKB dikali 23%.

- Terlambat 2 bulan hingga 1 tahun: (2% dari PKB dikali jumlah bulan keterlambatan) + denda SWDKLLJ.

- Terlambat lebih dari 1 tahun: ((2% dari PKB dikali jumlah bulan terlambat) + denda SWDKLLJ) + 25% dari PKB.

Baca Juga: Biaya Melahirkan Normal di Rumah Sakit Tipe A Tergantung Pilihan Kelas

- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah sebesar Rp32.000 untuk motor di bawah 250cc dan Rp80.000 untuk motor di atas 250cc.

Sebagai contoh, jika PKB motor Rp250.000 per tahun dan terlambat 6 bulan, maka perhitungannya adalah:

- Denda PKB: 2% x Rp250.000 x 6 = Rp30.000

- Denda SWDKLLJ: Rp32.000

- Total denda: Rp62.000.

Nah, itu tadi adalah informasi mengenai biaya denda telat ganti plat motor.

Baca Juga: Penyebab Kenaikan Biaya UKT Perguruan Tinggi, Salah Satunya Covid-19