Nakita.id - Belakangan ini, sosial media digegerkan dengan video viral tindak asusila yang dilakukan oknum guru dan murid di Gorontalo.
Video tersebut melibatkan oknum Guru berusia 57 tahun dengan seorang murid perempuan.
Video yang berdurasi 5 menit tersebut memperlihatkan tindak asusila antara guru dan siswa yang berhubungan seksual.
Setelah video tersebut viral, guru berinisial DH tersebut langsung dinonaktifkan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir dari Kompas.com, tindak asusila tersebut sudah dilakukan berulang kali.
DH telah mendekati korban yang masih berusia di bawah umur sejak tahun 2022.
"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," ungkap penyidik PPA Gorontalo, Brigadir Polisi Jabal Nur.
Kejadian serupa terualng kembali pada Januari 2024 di ruangan milik DH.
Penyidik mengatakan kalau keduanya memiliki hubungan asmara.
Murid perempuan tersebut adalah seorang yatim piatu dan terbuai dengan perhatian yang diberikan DH.
Karena viralnya kasus ini, istilah grooming ramai dibahas di sosial media.
Baca Juga: Cerita Viral Nessa Salsa, 6 Bulan Menikah Tapi 'Tak Disentuh' Suami