Saldo Lebih dari Rp10 Juta, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 4 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Cara mencairkan saldo JHT (BPJS Ketenagakerjaan)

- e-KTP

- Buku Tabungan

- KK

- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)

- NPWP

2. Pensiun

- Kartu BPJAMSOSTEK

- e-KTP

- Buku Tabungan

- KK

- Surat keterangan pensiun

Baca Juga: Biaya Pasang Gigi Palsu di Puskesmas, Ada Subsidi Jika Pakai BPJS