Biaya Melahirkan Normal di Rumah Sakit Tanpa Penyulit, Manfaatkan BPJS

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 5 Oktober 2024 | 15:45 WIB
biaya melahirkan normal di rumah sakit tanpa penyulit (Freepik)

3. Jenis Kamar yang Dipilih

Kamar bersalin memiliki berbagai kategori, mulai dari kelas ekonomi (kelas 3), kelas menengah (kelas 2 dan kelas 1), hingga kamar VIP atau suite.

Semakin tinggi kelas kamar yang dipilih, semakin tinggi pula biaya yang harus dibayarkan.

Kamar VIP atau suite biasanya dilengkapi dengan fasilitas yang lebih mewah seperti kamar mandi pribadi, ruang tamu, dan pelayanan yang lebih personal.

4. Fasilitas dan Layanan Tambahan

Biaya melahirkan normal bisa melonjak jika ada penggunaan layanan tambahan, seperti dokter spesialis yang dipanggil khusus, penggunaan alat atau teknologi tertentu, serta layanan pasca persalinan seperti fisioterapi atau perawatan khusus untuk ibu dan bayi.

Hal ini juga berlaku jika Moms memilih untuk mendapatkan layanan penghilang rasa sakit seperti epidural.

5. Asuransi Kesehatan

Jika Moms memiliki asuransi kesehatan yang mencakup biaya persalinan, ini bisa sangat membantu dalam meringankan beban biaya.

Beberapa asuransi menanggung penuh biaya melahirkan normal, sedangkan lainnya mungkin hanya menanggung sebagian atau biaya tertentu saja.

Pastikan untuk memahami syarat dan ketentuan asuransi Moms terkait persalinan.

Biaya melahirkan normal tanpa penyulit di rumah sakit berbeda-beda, namun berikut ini adalah estimasi umum yang sering dijumpai di berbagai rumah sakit:

1. Rumah Sakit Pemerintah

Untuk persalinan normal tanpa penyulit di rumah sakit pemerintah, biaya biasanya berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000.

Biaya ini umumnya sudah mencakup perawatan ibu selama beberapa hari, jasa dokter atau bidan, serta biaya administrasi.

Baca Juga: Rincian Biaya Bersalin di Puskesmas Jakarta 2024, Bisa Capai Rp 900 Ribu!