Biaya Lepas Behel di Puskesmas Tidak Ditanggung BPJS, Bayar Rp300 Ribu

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 14 Oktober 2024 | 18:00 WIB
biaya lepas behel di puskesmas (pixabay/hattex)

2. Lepas Bracket dan Kawat: Proses ini dilakukan dengan alat khusus untuk memastikan bahwa bracket (bagian kecil dari behel yang ditempelkan ke gigi) tidak merusak enamel gigi.

3. Pembersihan Sisa Lem: Setelah bracket dilepas, biasanya ada sisa lem yang menempel di gigi. Dokter gigi akan membersihkan sisa-sisa tersebut agar permukaan gigi kembali halus.

4. Pembuatan Retainer: Dalam beberapa kasus, pasien perlu menggunakan retainer (alat penahan) setelah lepas behel, yang berfungsi untuk mempertahankan posisi gigi agar tidak kembali ke susunan awal.

Proses ini membutuhkan ketelitian dan pengalaman profesional, sehingga sangat penting untuk melakukannya di tempat yang terpercaya dan kompeten.

Biaya Lepas Behel di Puskesmas

Salah satu alasan mengapa masyarakat banyak tertarik untuk menggunakan layanan Puskesmas adalah karena biayanya yang terjangkau.

Biaya pemasangan dan pelepasan behel di klinik swasta atau rumah sakit biasanya cukup mahal, bisa mencapai jutaan rupiah, tergantung dari jenis behel yang digunakan dan kebijakan masing-masing klinik.

Di Puskesmas, biaya untuk pelepasan behel cenderung lebih murah karena pelayanan kesehatan di Puskesmas mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Biaya lepas behel di Puskesmas bisa berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

Biaya ini tentu sangat ekonomis dibandingkan dengan klinik swasta yang bisa mematok biaya lebih dari Rp 500.000 hanya untuk proses pelepasan behel.

Namun, biaya ini bisa bervariasi tergantung pada lokasi Puskesmas, ketersediaan dokter gigi spesialis ortodonti, serta jenis layanan tambahan yang mungkin diperlukan, seperti pembuatan retainer.

Beberapa Puskesmas mungkin tidak menyediakan layanan ini secara langsung, dan Moms harus mencari Puskesmas yang memiliki fasilitas ortodonti lengkap.

Baca Juga: Biaya Pasang Behel di Puskesmas dan Rumah Sakit, Pakai BPJS Bisa?