Berapa Biaya Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Bantuan Pengacara?

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB
Biaya mengurus perceraian sendiri tanpa pengacara (Freepik)

Baca Juga: Biaya Les Ganesha Operation SD Mulai 1 Jutaan, Manfaatnya Sebanding?

- Biaya proses: Rp50.000

- Biaya panggilan termohon 2 kali @Rp150.000: Rp300.000

- Biaya panggilan pemohon 2 kali @Rp150.000: Rp300.000

- Pemberitahuan kepada termohon: Rp150.000

- Panggilan ikrar 2 kali @Rp150.000: Rp300.000

- Meterai: Rp10.000

Total: Rp1.190.000

Kisaran biaya cerai tanpa pengacara di Pengadilan Agama berkisar Rp1.190.000

Sementara biaya cerai tanpa pengacara di Pengadilan Negeri berkisar Rp1.280.000

Mengurus perceraian sendiri tanpa bantuan pengacara bisa menjadi alternatif yang lebih murah, dengan biaya utama yang meliputi pendaftaran gugatan, biaya panggilan sidang, dan pembuatan akta cerai.

Meski lebih hemat, proses ini membutuhkan pemahaman yang baik tentang prosedur hukum.

Baca Juga: Biaya Daftar Haji 2025, Kemungkinan Alami Kenaikan dari Tahun Ini

Jika kalian merasa mampu mengelola proses ini sendiri, maka perceraian tanpa pengacara bisa menjadi solusi praktis.

Namun, untuk kasus yang lebih kompleks, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum agar proses berjalan lancar.