Nakita.id - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi perbincangan hangat setelah terungkap bahwa pernikahan mereka belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Jakarta Selatan.
Meski pernikahan ini telah berlangsung pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles yang berada dalam wilayah administratif KUA Setiabudi, nyatanya hingga kini status pernikahan mereka belum terdaftar di KUA.
Hal ini mendorong Rizky dan Mahalini untuk mengajukan itsbat nikah atau pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, menyatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum dicatatkan di KUA.
Menurutnya, KUA tidak menerima permohonan atau pemberitahuan pernikahan dari pasangan tersebut sebelum atau sesudah acara pernikahan berlangsung.
Pernyataan ini ditegaskan Nasrullah di kantornya pada Kamis (31/10/2024) setelah publik mempertanyakan status hukum pernikahan pasangan musisi ini.
“Ya jadi kalau mungkin teman-teman ingat sebelum mereka melakukan pernikahan, ada teman-teman media yang ke sini. Saya sudah berikan pernyataan bahwa sampai hari itu, pernikahan mereka belum didaftarkan di KUA Setiabudi,” kata Nasrullah.
Ia menjelaskan bahwa hingga tanggal 7 atau 8 Mei, pasangan tersebut belum mendaftarkan rencana pernikahan mereka di KUA.
Maka dari itu, KUA Setiabudi tidak memiliki wewenang untuk mencatat pernikahan mereka.
Sebagai langkah untuk mendapatkan pengakuan negara atas pernikahan mereka, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Itsbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang dilakukan melalui pengadilan bagi pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum tercatat di KUA atau instansi yang berwenang.
Baca Juga: Kok Bisa Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri? Ternyata Alasannya