Nasrullah mengungkapkan bahwa KUA Setiabudi kini menunggu keputusan pengadilan terkait itsbat nikah pasangan ini.
Apabila permohonan tersebut dikabulkan, KUA Setiabudi akan mencatat pernikahan Rizky dan Mahalini secara resmi.
"Oke, jadi begini, itsbat nikah itu wewenang pengadilan. Kita tunggu saja nanti hasilnya bagaimana. Kalau memang pengadilan mengabulkan permohonan mereka dan mengeluarkan surat putusan, biasanya ada amar putusan yang memerintahkan KUA untuk mencatatnya," tutur Nasrullah.
Ia menegaskan bahwa KUA Setiabudi siap mencatat pernikahan mereka jika keputusan pengadilan telah diterbitkan dan dikabulkan.
Selain isu pencatatan, muncul juga pertanyaan dari publik mengenai keberadaan foto Rizky dan Mahalini yang memperlihatkan buku nikah.
Beberapa pihak mempertanyakan bagaimana pasangan tersebut dapat memiliki buku nikah sementara pernikahan mereka belum tercatat di KUA.
Mengenai hal ini, Nasrullah menyatakan bahwa KUA Setiabudi tidak mengetahui proses penerbitan atau konteks di balik foto tersebut.
“Saya tidak tahu peristiwanya, jadi saya tidak berani berkomentar. Kalau mau bertanya soal itu, silakan langsung ke yang bersangkutan,” tegas Nasrullah.
Secara umum, itsbat nikah merupakan mekanisme yang diatur dalam hukum Islam di Indonesia bagi pasangan yang sudah menikah secara sah menurut agama tetapi pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Alasan-alasan pengajuan itsbat nikah bisa bervariasi, misalnya karena pernikahan dilakukan di luar negeri, di lokasi yang tidak tersedia layanan pencatatan pernikahan, atau karena alasan khusus lainnya yang menyebabkan pernikahan belum sempat didaftarkan di KUA.
Pengajuan itsbat nikah harus diajukan di Pengadilan Agama setempat dan akan melalui serangkaian proses persidangan.
Baca Juga: Momen Gemas Ameena Hadiri Pernikahan Mahalini, Tak Mau Turun Panggung
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR