Pengadilan Agama akan memverifikasi keabsahan pernikahan berdasarkan bukti yang ada, seperti saksi dan dokumen terkait.
Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan yang mengesahkan pernikahan pasangan tersebut, dan KUA akan mencatatkan pernikahan itu sehingga memiliki kekuatan hukum resmi.
Pernikahan yang belum tercatat secara resmi di KUA berimplikasi pada status hukum pasangan suami istri di mata negara.
Dalam konteks hukum Indonesia, pencatatan pernikahan diperlukan untuk menjamin hak-hak perdata dalam hubungan suami istri, serta perlindungan hak-hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Dengan adanya pencatatan, pasangan suami istri juga memiliki hak dan kewajiban perdata yang sah, seperti hak waris, hak asuh, dan hak-hak lainnya.
Nasrullah menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bagian dari perlindungan hukum.
Dengan demikian, langkah Rizky dan Mahalini mengajukan itsbat nikah adalah langkah yang tepat agar pernikahan mereka diakui secara sah oleh negara, sehingga mereka dapat melindungi hak-hak perdata masing-masing.
Publik memberikan beragam reaksi atas keputusan Rizky Febian dan Mahalini mengajukan itsbat nikah.
Sebagian besar penggemar memberikan dukungan agar pasangan ini dapat segera mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka.
Banyak dari mereka yang mendoakan agar proses itsbat nikah dapat berjalan lancar, sehingga pernikahan mereka segera sah secara hukum dan tercatat di KUA.
Sambil menunggu keputusan Pengadilan Agama, Rizky Febian dan Mahalini juga diharapkan bisa memberikan penjelasan kepada publik untuk meredam spekulasi yang beredar.
Baca Juga: Jelang Pernikahan, Biaya Venue Mahalini dan Rizky Febian Diduga Capai 2 M, Ini Rinciannya
Penggemar keduanya berharap proses itsbat nikah ini dapat berlangsung dengan cepat, agar pasangan ini dapat melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan tenang tanpa gangguan isu-isu administratif.
Sementara itu, KUA Setiabudi berkomitmen untuk menjalankan keputusan pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.
Nasrullah menyatakan bahwa pihaknya akan mencatat pernikahan Rizky dan Mahalini jika permohonan itsbat nikah mereka dikabulkan.
Kasus yang dialami oleh Rizky Febian dan Mahalini ini menunjukkan betapa pentingnya pencatatan pernikahan di KUA sebagai jaminan hukum dan perlindungan hak-hak perdata pasangan suami istri.
Proses itsbat nikah yang mereka tempuh menjadi solusi agar pernikahan yang sudah sah secara agama juga diakui oleh negara.
Dengan adanya kepastian hukum ini, pasangan akan lebih terjamin dalam menjalani kehidupan rumah tangga, baik dari segi administrasi maupun perlindungan hak-hak keluarga.
Baca Juga: Apa Itu Mepamit? Mahalini Lakukan Itu Demi Jadi Istri Rizky Febian
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR