Nakita.id - Perkembangan teknologi di Indonesia mendorong perlunya regulasi yang jelas terkait perlindungan anak di dunia digital.
Saat ini, pemerintah tengah merancang kebijakan yang dapat menjadi landasan dalam mengatur batas usia anak untuk mengakses media sosial.
Jika regulasi ini diterapkan, maka perlu ada mekanisme verifikasi usia yang ketat dari platform digital, serta peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua guna memastikan penerapannya berjalan efektif.
Pengaturan Usia dalam Akses Internet
Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dalam lima tahun terakhir, jumlah masyarakat yang memiliki akses internet meningkat dari 64,8% pada 2018 menjadi 79,5% pada 2024.
Dari total 221,5 juta pengguna internet di Indonesia, sebanyak 48,10% merupakan anak-anak di bawah usia 12 tahun.
Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 32,1% anak pernah membagikan informasi pribadinya kepada orang asing secara daring, sementara 24% anak bahkan bertemu langsung dengan orang yang awalnya hanya mereka kenal di internet.
Tata Sudrajat, Chief of Advocacy, Campaign, Communication, Media – Save the Children Indonesia, menekankan bahwa tantangan utama dalam dunia digital adalah menyeimbangkan hak anak untuk mengakses informasi dengan hak mereka untuk mendapatkan perlindungan.
Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak.
Pentingnya Pembatasan Usia dan Perlindungan Digital
Regulasi terkait batas usia dalam penggunaan internet, khususnya media sosial, menjadi langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko seperti kecanduan gadget, paparan konten berbahaya, perundungan siber, dan tindak kekerasan daring.
Baca Juga: Cetak Akta Kelahiran Online Dukcapil, Tak Perlu Antre Panjang Lagi!