Nakita.id - Cetak akta kelahiran online tak perlu ke dukcapil ya, Moms.
Bisa cetak mandiri bahkan untuk prosesnya bisa dilakukan di rumah saja.
Ya, semuanya sekarang serba online, bahkan untuk membuat akta kelahiran anak sekalipun.
Yang penting Moms dan Dads punya koneksi internet yang memadai dan tahu cara membuat akta kelahiran online.
Simak selengkapnya di sini.
Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan penting dan sangat diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran bayi.
Akta kelahiran berisi nama, tempat tanggal lahir dan orang tua anak. Akta kelahiran sangat penting dan memiliki banyak manfaat.
Mulai sebagai dokumen sah mengenai identitas seseorang, syarat mendaftar sekolah, salah satu berkas untuk melamar pekerjaan, hingga sebagai syarat pencatatan perkawinan.
Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran menjelaskan bahwa pencatatan kelahiran secara online adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.
Melalui peraturan tersebut, dapat disimpulkan pembuatan akta kelahiran baik secara online maupun manual, memiliki kekuatan hukum yang sama.
Berikut adalah cara-cara membuat akta kelahiran secara online dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR