Pernikahan Siswi SD Akhirnya Batal, Ini Kronologi dan Solusinya

By Fita Nofiana, Kamis, 10 Mei 2018 | 18:38 WIB
siswi SD menikah (Tribun Timur)

Nakita.id - Pernikahan anak masih terbilang marak di tanah air.

BACA JUGA: Jadi Bintang Tamu di Acara Nikahan, Gaun Krisdayanti Kena Cibiran

Padahal menikahkan anak di bawah umur melanggar Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan lebih lanjut dijabarkan oleh UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut undang undang, anak minimal berusia 18 tahun untuk bisa menikah atau dianggap memiliki usia yang sesuai untuk menikah. 

Ironisnya belum lama ini viral seorang anak berusia 12 tahun di Sinjai, Sulawesi Selatan, dinikahkan dengan laki-laki berumur 21 tahun. 

Gadis yang berinisial RSR merupakan gadis SD yang baru saja menyelesaikan Ujian Nasionalnya sebagai siswi di SDN 125 Karampue, Sinjai.

Dan calon suaminya, Erwin yang berusia 21 tahun bekerja sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia).

BACA JUGA: Anak Bungsu Berulang Tahun, Nia Ramadhani Beri Kejutan Manis ini!

Meskipun ditolak oleh KUA lantaran umur mempelai perempuan masih terlalu muda, akad nikah kedua mempelai tetap berlangsung pada 7 Mei 2018 lalu, dan resepsinya akan berlangsung 8 Mei.

Namun, kabar baru datang lagi di mana pihak keluarga dari memperlai perempuan membatalkan pernikahan dan resepsi.