Waspada! Sabu dan Narkoba Berbentuk Permen Kembali Beredar

By Ipoel , Selasa, 1 Desember 2015 | 07:00 WIB
Waspada! Sabu dan Narkoba Berbentuk Permen Kembali Beredar (Ipoel )

Baca : Faktor penentu bayi laki-lakii atau perempuan

Terkait temuan tersebut, pihaknya segera mengamankan tersangka berikut barang bukti, antara lain paket sabu, sebuah timbangan digital dan satu unit HP (ponsel-red) merek Samsung milik tersangka,” ke Mapolsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan.

Pihaknya pun mengirimkan sampel shabu serta hasil tes urine baik saksi dan tersangka ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tutupnya.

Silahkan SHARE informasi ini kepada semua temanmu.

Baca : hati-hati belanja di minimarket. Belanja hanya Rp206.350 tapi didebet Rp434.149

Sumber: Tribunnews