Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Mungkin Ada yang Tidak Miliki Predikat Kerajaan, Mengapa?

By Fita Nofiana, Selasa, 5 Juni 2018 | 20:01 WIB
Pangeran Harry dan Meghan Markle resmi menikah pada 19 Mei 2018 (rsvplive.ie)

Sekarang putusan itu menyatakan bahwa,

"semua anak putra sulung Pangeran Wales harus memiliki dan menikmati gelar dan atribut kerajaan dengan martabat Pangeran atau Putri yang diawali dengan nama-nama Kristen mereka atau dengan panggilan kehormatan lain".

BACA JUGA: Raffi Ahmad Habiskan Rp 6 Juta Sekali Sahur, Ini Menu Makanannya!

Mngingat bahwa Pangeran Harry menjadi cucu kesayangan Ratu, dia mungkin bisa mengubah gelar kerajaan untuk anak-anaknya nanti.