Mesra Kendarai Motor Berdua, Angel Lelga Justru Dikriktik Karena Hal Ini!

By Rosiana Chozanah, Sabtu, 9 Juni 2018 | 11:31 WIB
Unggahan video Angel Lelga tuai kritikan werganet (Instagram/@angellelga)

"Mba nya...jangan lupa pakai helm ya, taati peraturan apalagi sambil direkam kamera...wa’alaikum salam," imbau akun @moniqwardhani.

"Alangkah baikny menaati peraturan lalu lintas kakak cantik @angellelga makai helm... Biar demi keselamatan kakak," ujar akun @indahplastik.

Berdasarkan imbauan warganet kepada Angel tersebut sudahlah benar.

Melansir laman Kompas, aturan mengenakan helm sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada aturan ini mewajibkan pemakaian helm taraf Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, di dalamnya juga mengatur bahwa pengendara bukan hanya wajib mengenakan helm untuk dirinya sendiri tetapi harus mewajibkan boncenger alias penumpang mengenakan helm.

Helm SNI merupakan perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Pasal 57 Ayat 2.

Dan juga pada Pasal 106 Ayat 8 juga mengatur setiap pengemudi motor dan penumpang wajib mengenakan helm SNI.

BACA JUGA: Dianggap Tak Mampu Pacari Vanessa Angel, Ini Reaksi Pacar Barunya