Mesra Kendarai Motor Berdua, Angel Lelga Justru Dikriktik Karena Hal Ini!

By Rosiana Chozanah, Sabtu, 9 Juni 2018 | 11:31 WIB
Unggahan video Angel Lelga tuai kritikan werganet (Instagram/@angellelga)

Nakita.id - Sekarang ini, pasangan Angel lelga dan Vicky Prasetyo masih terlihat mesra-mesranya paska 'perseteruan' mereka beberapa waktu yang lalu.

Mereka justru terlihat semakin lengket saja, terlihat dari beberapa unggahan mereka berdua di akun instagram masing-masing.

Terlebih biasanya diselingi dengan tulisan kalimat-kalimat romantis.

BACA JUGA: Ini Klarifikasi Angel Lelga, Vicky Prasetyo, dan Iva: Jangan Ada Lagi yang Bikin Rame

Seperti unggahan video dari Angel Lelga baru-baru ini.

Dalam unggahan video tersebut terlihat Angel Lelga sedang menaiki motor berdua menuju lokasi shooting.

Namun sayangnya unggahan ini justru menuai kritikan karena Angel Lelga yang membonceng Vicky tidak mengenakan helm.

Sedangkan mereka sedang berkendara di jalan umum yang juga terlihat ramai dengan pengguna jalan lainnya.

Berikut tanggapan warganet melihat video yang diunggah oleh Angel ini.

BACA JUGA: Meski Bukan Anak Kandung, Celine Evangelista Tunjukkan Rasa Sayangnya dengan Beri Pesan Menyentuh Ini

"Jeng @angellelga kl bepergian naik motor jgn lupa pakai helm ya demi keselamatan Ok....smoga selamat sampai tujuan Amin...YRA," tulis akun @rossa.olivia.

"Pake helm mbaaa bahaya ituuuuu trus baju nya hati2 masuk ke roda sepeda motornya @angellelga," tambah akun @_df.fw_.

"Mba nya...jangan lupa pakai helm ya, taati peraturan apalagi sambil direkam kamera...wa’alaikum salam," imbau akun @moniqwardhani.

"Alangkah baikny menaati peraturan lalu lintas kakak cantik @angellelga makai helm... Biar demi keselamatan kakak," ujar akun @indahplastik.

Berdasarkan imbauan warganet kepada Angel tersebut sudahlah benar.

Melansir laman Kompas, aturan mengenakan helm sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada aturan ini mewajibkan pemakaian helm taraf Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, di dalamnya juga mengatur bahwa pengendara bukan hanya wajib mengenakan helm untuk dirinya sendiri tetapi harus mewajibkan boncenger alias penumpang mengenakan helm.

Helm SNI merupakan perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Pasal 57 Ayat 2.

Dan juga pada Pasal 106 Ayat 8 juga mengatur setiap pengemudi motor dan penumpang wajib mengenakan helm SNI.

BACA JUGA: Dianggap Tak Mampu Pacari Vanessa Angel, Ini Reaksi Pacar Barunya