Nakita.id - Setiap negara di dunia ini tentu memiliki peraturan, termasuk kebijakan mengenai pajak.
Beberapa negara bahkan memiliki aturan pajak yang cukup aneh dan konyol bagi para warganya sendiri.
Nah, ini dia Moms deretan negara dengan kebijakan pajak paling tidak biasa:
Uganda = pajak media sosial
Sejak Juni 2018, Uganda menerapkan aturan pajak bagi warga negaranya yang menggunakan media sosial.
Aturan ini jelas menimbulkan kontroversi bagi semua warga.
Bagaiman tidak, warga harus membayar sekitar Rp750 per hari, untuk setiap aplikasi media sosial yang digunakan.
Misalnya memakai Facebook, Twitter, Instagran, dan Whatsapp, berarti 4 aplikasi dikali Rp750 = Rp3 ribu rupiah.
Dalam sebulan, total pajak yang harus dibayarkan bisa mencapai Rp90 ribu jika seseorang rutin mengakses media sosial setiap hari.
Jika dalam satu hari tidak memakai media sosial sama sekali, maka warga juga terbebas dari pajak tersebut.
Kebijakan ini dibuat oleh pemerintah Uganda untuk mengurangi penyebaran hoax dan gosip di kalangan masyarakat.
BACA JUGA: Rokok Elektrik Menjadi Primadona Masyarakat, Begini Tanggapan PERKI