Tanzania = pajak blogging
Bagi Moms yang aktif menulis melalui media blogging, Moms bahagia karena tidak tinggal di Tanzania.
Pemerintah Tanzania menetapkan aturan pajak sebesar Rp5,7 juta tiap tahun bagi warganya yang ingin membuat konten online.
Tak hanya berlaku untuk media blog saja, tapi juga untuk para anggota forum online, pembuat video Youtube, dan pelanggan konten online lainnya.
Setelah mendaftar dan membayar pajak pada pemerintah, para kreator konten ini baru akan mendapat lisensi resmi.
Jika tidak punya lisensi tapi nekat, maka siap-siap didenda sebesar Rp32,5 juta atau penjara 1 tahun.
BACA JUGA: Membawa Bayi Mudik dengan Mobil Pribadi, Jangan Lupakan 9 Hal Penting Ini Moms
Kira-kira bagaimana ya jikapajak-pajak di atas ada yang diterapkan di Indonesia? (*)
Source | : | listverse.com |
Penulis | : | Erinintyani Shabrina Ramadhini |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR