Nakita.id - Warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang dihebohkan dengan penemuan 20 kantong plastik berisi tulang.
Tulang-tulang tersebut dikubur di belakang rumah Yamini (70).
Tulang-tulang ini juga diduga sebagai tulang janin, dari hasil praktek aborsi yang dilakukan Yamini selama ini.
Modusnya, Yamini mengaku sebagai dukun pijat bayi profesional.
BACA JUGA: Kejam! Setelah Diaborsi, Pasangan ini Kubur Jasad Bayinya di Dekat Kos
Akhirnya, perempuan lanjut usia itu ditetapkan sebagai salah satu tersangka praktik aborsi ilegal oleh Polres Malang.
"Dari hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah tersangka, didapatkan sekitar 20 kantong berisi tulang belulang diduga tulang bayi," jelas Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, dikutip dari Kompas.com.
Hari menambahkan, pelaku mengaku hanya melakukan delapan kali aborsi dalam kurun waktu 25 tahun terakhir.
BACA JUGA: Anaknya Bermain dengan Benda Ini, Tantri Kotak Mengaku Pasrah!
Namun, pengakuan itu berbeda dengan hasil pemeriksaan 20 kantong plastik yang berisi tulang belulang tadi.
"Yang jelas, diduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong ada yang berisi lebih dari 2 bayi, " ungkap Hari.