Para pasien yang memanfaatkan jasa Yamini datang dari berbagai daerah di Magelang dan sekitarnya.
"Teknik yang dilakukan pijat tradisional secara berkala waktunya, ada yang 1-2 bulan, tergantung kondisi pasien dan usia kandungan.
Ini untuk menghindari pendarahan," beber Hari.
Dari praktik ilegal ini, Yamini mengaku mendapatkan uang Rp 2 juta untuk setiap pasien yang hendak melakukan aborsi.
Bayi yang berhasil diaborsi tadi kemudian dikubur sendiri oleh Yamini di belakang rumah.
BACA JUGA: Ular Ingin Masuk dan Bersemayam di Dalam Rumah, Ternyata Ini Sebabnya!
"Kami masih akan kembangkan lagi kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain dalam praktik aborsi yang dilakukan Yamini," ucapnya.
Sementara itu, Dokter Subid Dokpol Dikkes Polda Jateng AKBP Ratna Relawati menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah keseluruhan hasil aborsi yang dilakukan Yamini.
Dari 20 kantong plastik yang ditemukan, Ratna dan timnya sudah meneliti delapan diantaranya.
"Ada yang sudah hancur dan tulangnya rapuh.
Diperkirakan usia kandungan bervariasi saat diaborsi, mulai dari umur tiga bulan, enam bulan, hingga sembilan bulan," terang Ratna.
Untuk sementara polisi telah mengamankan 3 tersangka.
Mereka adalah dukun pijat, seorang perempuan yang minta tolong untuk diaborsi, dan suami sirinya.
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nia Lara Sari |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR