Nakita.id - Warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang dihebohkan dengan penemuan 20 kantong plastik berisi tulang.
Tulang-tulang tersebut dikubur di belakang rumah Yamini (70).
Tulang-tulang ini juga diduga sebagai tulang janin, dari hasil praktek aborsi yang dilakukan Yamini selama ini.
Modusnya, Yamini mengaku sebagai dukun pijat bayi profesional.
BACA JUGA: Kejam! Setelah Diaborsi, Pasangan ini Kubur Jasad Bayinya di Dekat Kos
Akhirnya, perempuan lanjut usia itu ditetapkan sebagai salah satu tersangka praktik aborsi ilegal oleh Polres Malang.
"Dari hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah tersangka, didapatkan sekitar 20 kantong berisi tulang belulang diduga tulang bayi," jelas Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, dikutip dari Kompas.com.
Hari menambahkan, pelaku mengaku hanya melakukan delapan kali aborsi dalam kurun waktu 25 tahun terakhir.
BACA JUGA: Anaknya Bermain dengan Benda Ini, Tantri Kotak Mengaku Pasrah!
Namun, pengakuan itu berbeda dengan hasil pemeriksaan 20 kantong plastik yang berisi tulang belulang tadi.
"Yang jelas, diduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong ada yang berisi lebih dari 2 bayi, " ungkap Hari.
Para pasien yang memanfaatkan jasa Yamini datang dari berbagai daerah di Magelang dan sekitarnya.
"Teknik yang dilakukan pijat tradisional secara berkala waktunya, ada yang 1-2 bulan, tergantung kondisi pasien dan usia kandungan.
Ini untuk menghindari pendarahan," beber Hari.
Dari praktik ilegal ini, Yamini mengaku mendapatkan uang Rp 2 juta untuk setiap pasien yang hendak melakukan aborsi.
Bayi yang berhasil diaborsi tadi kemudian dikubur sendiri oleh Yamini di belakang rumah.
BACA JUGA: Ular Ingin Masuk dan Bersemayam di Dalam Rumah, Ternyata Ini Sebabnya!
"Kami masih akan kembangkan lagi kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain dalam praktik aborsi yang dilakukan Yamini," ucapnya.
Sementara itu, Dokter Subid Dokpol Dikkes Polda Jateng AKBP Ratna Relawati menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah keseluruhan hasil aborsi yang dilakukan Yamini.
Dari 20 kantong plastik yang ditemukan, Ratna dan timnya sudah meneliti delapan diantaranya.
"Ada yang sudah hancur dan tulangnya rapuh.
Diperkirakan usia kandungan bervariasi saat diaborsi, mulai dari umur tiga bulan, enam bulan, hingga sembilan bulan," terang Ratna.
Untuk sementara polisi telah mengamankan 3 tersangka.
Mereka adalah dukun pijat, seorang perempuan yang minta tolong untuk diaborsi, dan suami sirinya.
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nia Lara Sari |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR