Jangan Asal Gigit! Perempuan Ini Lumpuh Usai Mendapat 'Cupang' Pasangan

By Shevinna Putti Anggraeni, Sabtu, 7 Juli 2018 | 17:39 WIB
Gara-gara 'Cupang' Perempuan Ini Alami Kelumpuhan (the independent)

Perbuatan HS terungkap berdasarkan hasil pengembagan petugas atas laporan HS sebelumnya terhadap tersangka lain, SP (17).

BACA JUGA: Sule Ungkap Pernikahannya Sempat Terhalang Restu Mertua Karena Hal Ini

“HS melaporkan SP (17), karena diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap putrinya (NR),” terang Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno saat rilis perkara, Selasa (13/2/2018) lalu mengutip Suryamalang.com.

SP diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh (cabul) pada NR dengan cara memeluk dan menciumnya sehingga menimbulkan bekas merah alias tanda cupang di bagian leher NR.

SP merupakan warga Dusun Patapan, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, di mana merupakan pacar korban (NR).

“Berdasarkan hasil Visum dokter Puskesmas Kangayan didapati fakta baru bahwa terdapat luka lecet di bagian kemaluan korban, “ terang Kompol Sutarno.

Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Berdasarkan pengakuan korban, HS telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya sebanyak 10 kali,” tutur Sutarno.

Akhirnya HS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pengamanan.

BACA JUGA: Karena Sikap Aurel Ini, Ashanty Larang Anaknya Kuliah di Luar Negeri

Pelaku HS telah diamankan di Polres Sumenep, sementara tersangka SP tidak.

“Tersangka SP kami kembalikan kepada orang tuanya sambil lalu menunggu petugas BAPAS Pamekasan,” ungkap Sutarno.

Masih menurut Sutarno, motif perbuatan SP adalah karena hasrat biologis, sementara motif HS karena merasa terlalu sayang terhadap NR yang merupakan putrinya sendiri.

“HS mengaku sayang terhadap anaknya (NR) yang sejak kecil tinggal bersama neneknya karena ditinggal merantau ke Malaysia,” terang Sutarno.

Sutarno menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, pakaian tersangka (SP dan HS), sprei warna abu-abu, dan sarung warna biru.

“Tersangka kami sangkakan pasal 82 ayat 1 UU RI No 1 Thn 2016 tentang Perubahan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Sutarno.

BACA JUGA: Kena Demam Lagu 'Lagi Syantik', Begini Gemasnya Gaya Joget Anak Venna Melinda

Artikel ini telah tayang di Tribun Medan dengan judul perempuan-ini-lumpuh-usai-mendapat-gigitan-cinta-simak-penjelasannya?page=all