Nakita.id - Surat Edaran BPOM bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000, 2018, tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) menggegerkan masyarakat.
Bagaimana tidak, selama ini masyarakat mungkin beranggapan bahwa produk susu kental manis dapat digunakan sebagai pengganti susu dalam memenuhi kebutuhan asupan nutrisi dan gizi.
Dengan Surat Edaran tersebut, banyak masyarakat kemudian terkejut dan bingung.
Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan, produk susu kental manis mempunyai kandungan susu.
BACA JUGA: BPOM Ungkap Kental Manis Bukan Susu, Ini Pendapat Dokter Gizi Klinis!
Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan, susu kental manis mengandung susu yang dipekatkan sebelum ditambahkan gula yang menjadikannya manis.
"Air (susu)-nya dikeluarkan, di-evaporate, di-condense, dikentalkan kemudian ditambah gula. Jadi lemaknya itu terkonsentrasi terus ditambah gula," kata Penny dilansir dari Kompas.com.
Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Tetty Sihombing mengamini pernyataan Penny.
BACA JUGA: Stop Berikan Susu Kental Manis pada Si Kecil, Bisa Mengancam Kesehatan Si Kecil Kata Dokter Reisa