Nakita.id - Baru-baru ini Surat Edaran dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), mengehbohkan masyarakat.
Surat edaran ini berisi tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental Manis (SKM) dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
Pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis, yaitu:
BACA JUGA: Stop Berikan Susu Kental Manis pada Si Kecil, Bisa Mengancam Kesehatan Si Kecil Kata Dokter Reisa
1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.
2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.
Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.
3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
BACA JUGA: Beli Sofa di Situs Belanja Online, Pria Ini Hampir Menangis Ketika Lihat Barang Aslinya!
Mengenai hal ini, dr. Marya Haryono, Sp.GK, ditemui dalam acara peluncuran Oronamin C, di Jakarta (5/7), memberikan tanggapannya.
Penulis | : | Nia Lara Sari |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR