Nakita.id.- Beberapa waktu lalu, PBB memilih seorang warga negara Indonesia (WNI), Risnawati Utami sebagai salah satu anggota Komite Hak Penyandang Disabilitas (Committee on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) periode 2019-2022.
“Bangga untuk keberhasilan diplomasi Indonesia karena untuk pertama kalinya, seorang warga negara Indonesia terpilih sebagai anggota Komite Hak-hak Penyandang Disabilitas PBB" ujar Wakil Tetap RI pada PBB di New York, Dubes Dian Triansyah Djani.
Risnawati merupakan seorang aktivis dan pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat OHANA (Organisasi Harapan Nusantara) yang bergerak dibidang hak-hak penyandang disabilitas.
Ia harus bersaing dengan 30 kandidat, namun pada saat pemilihan 8 kandidat mengundurkan diri sehingga 22 kandidat lainnya tersisa untuk memperebutkan 9 (sembilan) kursi yang tersedia.
Kandidat lainnya berasal dari Lithuania, Nigeria, Australia, Swiss, Republik Korea, Ghana, Brazil, dan Meksiko untuk menjadi anggota CRPD.
Pemilihan anggota CRPD periode 2019-2022 berlangsung pada pertemuan ke-11 negara-negara Pihak Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) PBB di New York, Amerika Serikat, Juni 2018 lalu.
Faktor utama terpilihnya Risnawati adalah keaktifan dan porfolio pada tingkat nasional dan internasional, terkait pemajuan hak-hak penyandang disabilitas, baik dalam tingkat advokasi kebijakan, maupun penyediaan akses kursi roda dan sarana publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.