Terkena Kasus Penggelapan Pajak, Cristiano Ronaldo Dihukum 2 Tahun Penjara & Denda Rp320 Miliar!

By Rosiana Chozanah, Jumat, 27 Juli 2018 | 16:17 WIB
Cristiano Ronaldo tersandung kasus penggelapan pajak (Instagram)

Nakita.id - Pesepak bola kenamaan dari Portugal, Cristiano Ronaldo, baru-baru ini dikabarkan tengah tersandung kasus penggelapan pajak di Spanyol.

Pemain sepak bola yang sekarang bergabung dalam tim Juventus ini mengaku bersalah atas tuduhan tersebut.

Melansir Metro.co.uk pada Kamis (26/7/2018), pesepak bola berusia 33 tahun tersebut didakwa dengan 4 tuduhan penipuan pajak yang diketahui Cristiano lakukan antara tahun 2011 dan 2014.

BACA JUGA: Mungkinkah Makanan Ini yang Bikin Cristiano Ronaldo Sehebat Sekarang?

Tak tanggung-tanggung, penipuan pajak yang dilakukannya berjumlah 13 juta pounds atau sekitar Rp245,4 miliar.

Atas dakwaan ini, ia mendapat hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar 17 juta pounds (Rp320,9 miliar).

Cristiano Ronaldo

BACA JUGA: Hasil Pertandingan Piala Dunia: Wow! Cristiano Ronaldo Cetak Sejarah

Namun Ronaldo tidak akan menjalani hukuman di penjara karena ia sudah mengakui kesalahannya tersebut.

Sebagai gantinya, ia akan membayar kembali dalam jumlah penuh pajak serta bunga ke kas Spanyol.

Kini, badan pajak Spanyol telah memberikan persetujuan mereka untuk kesepakatan yang telah dicapainya dengan Ronaldo.

Pada musim panas sebelumnya, Ronaldo sempat membantah tuduhan penggelapan pajak ini.