Terkena Kasus Penggelapan Pajak, Cristiano Ronaldo Dihukum 2 Tahun Penjara & Denda Rp320 Miliar!

By Rosiana Chozanah, Jumat, 27 Juli 2018 | 16:17 WIB
Cristiano Ronaldo tersandung kasus penggelapan pajak (Instagram)

Namun pihak berwenang Spanyol terus melakukan investigasi.

"Saya tidak pernah menyembunyikan apa pun, dan tidak pernah mencoba menghindari pajak," ujar Cristiano Ronaldo kepada hakim Spanyol Monica Gomez dalam sidang tertutup pada Juli tahun lalu.

Saat ini, Ronaldo sedang berlibur pasca Piala Dunia namun harus terganggu dengan prosedur kepindahannya ke tim Juventus.

Melansir Intisari.grid.id, pajak penghasilan di Spanyol memang cukup tinggi.

Selain warga lokal, pajak juga akan dikenakan kepada warga negara asing (WNA) yang sudah tinggal lebih dari 183 hari di negara tersebut.

Ronaldo, yang sebelumnya masuk ke dalam tim Real Madrid harus membayar pajak sebesar 45 persen dari penghasilannya per tahun.

Diketahui penghasilan pesepak bola ini mencapai 19 juta pounds (Rp358,4 miliar) per tahun, dan ia harus membayarkan sekitar Rp161 miliar ke institusi pajak.

BACA JUGA: Patung Cristiano Ronaldo Jadi Viral Dicemooh Karena Nggak Mirip, Akhirnya Dibikin Lagi