Mulai 25 Juli 2018, 3 Pelayanan Kesehatan Ini Disesuaikan Anggaran BPJS Kesehatan, Melahirkan Anak Termasuk!

By Kirana Riyantika, Jumat, 27 Juli 2018 | 16:38 WIB
Peraturan baru BPJS Kesehatan ()

Nakita.id - Mulai 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi baru, yaitu menyesuaikan 3 layanan kesehatan peserta JKN-KIS dengan anggaran yang ada.

Dikutip dari website bpjs-kesehatan.go.id, BPJS menerapkan implementasi baru guna mengoptimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indinesia Sehat (JKN-KIS).

Beberapa implementasi yang diterapkan adalah:

BACA JUGA: BPJS Tak Lagi Menjamin Obat Kanker Payudara, Ini Alasannya, Moms

  1. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan
  2. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat
  3. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik

Berdasarkan informasi dari salah satu sumber, untuk pelayanan Rehabilitasi Medik bisa dilakukan seminggu dua kali, padahal sebelumnya bisa dilakukan lebih dari dua kali dalam seminggu.

Terbitnya peraturan baru tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Pasal 22 bahwa luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.