Nakita.id - Mulai 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi baru, yaitu menyesuaikan 3 layanan kesehatan peserta JKN-KIS dengan anggaran yang ada.
Dikutip dari website bpjs-kesehatan.go.id, BPJS menerapkan implementasi baru guna mengoptimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indinesia Sehat (JKN-KIS).
Beberapa implementasi yang diterapkan adalah:
BACA JUGA: BPJS Tak Lagi Menjamin Obat Kanker Payudara, Ini Alasannya, Moms
Berdasarkan informasi dari salah satu sumber, untuk pelayanan Rehabilitasi Medik bisa dilakukan seminggu dua kali, padahal sebelumnya bisa dilakukan lebih dari dua kali dalam seminggu.
Terbitnya peraturan baru tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Pasal 22 bahwa luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR