Nakita.id - Terhitung mulai 1 April 2018 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghentikan penjaminan obat kanker Trastuzumab.
Budi Mohamad Arief selaku Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK).
"DPK menetapkan bahwa pasien cancer apabila diberikan trastuzumab itu tidak bisa memberikan efek medik yang bermakna. Itulah yang menjadi pegangan kita," ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (30/7).
BACA JUGA: Ivan Gunawan Make Over Waode Sofia Hingga Mirip Gadis Thailand, Cantik!
Budi juga tidak menampik bahwa obat tersebut tidak dijamin lagi karena masalah harga yang mahal yakni sekitar Rp 25 juta per ampul.
"Kenapa kita harus memberikan sesuatu kalau ahlinya mengatakan itu tidak memberikan efek medis. Kebetulan harganya mahal. Di sana kami juga bisa lebih efisien," tambah Budi.
Menurut Budi, masih ada obat lain yang bisa digunakan pasien kanker trastuzumab.
Ungkapan Budi ini pun sejalan dengan ungkapan Direksi BPJS Kesehatan yang dituliskan Edy Haryadi dalam surat gugatannya.
Dalam surat gugatan tersebut Edy menuliskan, Direksi BPJS Kesehatan tidak akan menjamin obat trastuzumab untuk istrinya Juniarti Tanjung yang positif kanker payudara HER2 positif ketika didiagnosa Mei 2018.
"Karena direksi BPJS percaya masih ada 22 obat kanker di luar trastuzumab," tulis Edy.
BACA JUGA: Kiri Kanan Penuh Selang, Perawat Masuk ke Kamar Shakira Menangis