Meski mengatakan bahwa ada obat lain yang bisa digunakan pasien kanker, tetapi Edy menyayangkan bahwa BPJS tidak pernah menyebutkan obat apa di luar trastuzumab yang telah terbukti secara ilmiah, medis, dan empiris memperpanjang usia penderita kanker payudara HER2 positif.
Dalam surat tersebut Edy pun menunjukan bukti-bukti ilmiah yang menunjukan bahwa obat traztuzumab memiliki efek positif dan dibutuhkan oleh pasien kanker.
"Trastuzumab adalah obat yang aman, bermutu dan berkhasiat yang perlu dijamin aksesbilitasnya dalam rangka pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Formularium Nasional 2018 yang ditetapkan pada 28 Desember 2017.
Di halaman 66 pada poin 43 keputusan itu menyebutkan secara tegas bahwa trastuzumab diberikan pada pasien kanker payudara metastatik dengan HER 2 positif (+++) dan wajib dijamin ketersedian obatnya oleh BPJS Kesehatan.
Obat trastuzumab memang sudah terbukti efektif memperpanjang usia penderita kanker HER2 positif.
BACA JUGA: Jangan Anggap Sepele, Kesemutan Tanda Gangguan Kerusakan Saraf Tepi
Contoh hidupnya adalah Aryanthi Baramuli Putri, Ketua Umum Cancer Information Support Center (CISC), seorang penderita kanker payudara HER2 positif yang sudah bertahap hidup 15 tahun lebih berkat trastuzumab atau herceptin," jelas Edy.
Selain itu Edy juga menegaskan bahwa obat trastuzumab ialah obat yang harus diresepkan untuk pasien kanker HER2 positif.
Sebagaimana yang tertulis dalam Formularium Nasional tahun 2018 yang baru ditanda-tangani 28 Desember 2017 oleh Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek dan berlaku untuk tahun 2018.
BACA JUGA: 5 Efek Samping Bawang Putih yang Tak Terduga, Bisa Memperburuk Infeksi Vagina
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Kompas.com,depkes.go.id,intisari |
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR