Menteri PPPA: Pernikahan Harusnya Di Atas Usia 21 Tahun, UU Perkawinan Diubah

By Nia Lara Sari, Senin, 6 Agustus 2018 | 17:39 WIB
Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)

“Tingginya angka perkawinan usia anak tidak terlepas dari rendahnya tingkat pendidikan, tingginya angka kemiskinan, norma sosial budaya yang berlaku, dan ketidaksetaraan gender dalam keluarga.

Perkawinan usia anak juga identik dengan perjodohan yang dilakukan oleh orang tua dengan alasan ekonomi.

Anak-anak perempuan dari keluarga miskin berisiko dua kali lebih besar terjerat dalam perkawinan usia anak,” ujar Menteri Yohana dalam press release yang dikirim pihak PPPA.

Dampak dari perkawinan usia anak diantaranya, terganggunya kesehatan dan tumbuh kembang anak, pendidikan, ketahanan keluarga, bahkan yang paling buruk adalah peningkatan angka perceraian dan angka kematian ibu.

BACA JUGA: Dikomentari Muka Tua Oleh Warganet, Ini Jawaban Bijak Marion Jola!

Oleh karena itu, Kemen PPPA mengusulkan kebijakan penyusunan revisi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Substansinya adalah menaikkan batas usia perkawinan, yaitu di atas usia anak atau 18 tahun dan idealnya di atas 21 tahun, membatasi dispensasi perkawinan, serta menambah pasal upaya pencegahan perkawinan usia anak.

“Penyempurnaan UU perkawinan usia anak menjadi kebutuhan yang mendesak.

Perlu adanya intervensi dari pemerintah untuk menghentikan praktik-praktik perkawinan usia anak yang membahayakan dan merampas hak-hak anak yang seharusnya dijamin oleh negara.

Selain itu, juga dibutuhkan kepastian hukum dan pengetatan mekanisme dispensasi yang hanya dapat diberikan secara limitatif melalui pertimbangan pengadilan yang jelas,” tambah Menteri Yohana.